Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap 73 pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, sejumlah PNS lainnya dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat selama 3 tahun dan penurunan pangkat selama 1 tahun.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian PANRB itu dilakukan berdasarkan keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian terhadap 83 PNS di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Sidang atas sanksi bagi PNS itu dipimpin langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (7/1/2020), pelanggaran disiplin PNS itu mencakup tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat berwenang, menjadi calo bagi calon PNS, hingga menerima gratifikasi.
"Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba serta penipuan atau kasus calo CPNS," ujar Tjahjo Kumolo.
Dia meminta setiap PNS sebagai abdi negara dapat menjalankan profesinya dengan penuh integritas.