Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkuat Organisasi KPK, Dewan Pengawas KPK Jalani Induksi 3 Hari

Sejumlah diskusi dalam induksi kali ini antara lain mulai dari penanganan saksi/tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK.
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Jajaran anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani induksi selama 3 hari dimulai Senin-Rabu (6-8/1/2020) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC).

Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa selama 3 hari itu, lima anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) mendapatkan materi terkait dengan struktur organisasi KPK. 

"Termasuk jumlah sumber daya manusia dan tugas masing-masing unit kerja di KPK," tuturnya, Selasa (7/1/2020).

Hari pertama, Dewas KPK menurutnya diberikan pemahaman mengenai kode etik pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan KPK No. 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Kemudian, kode etik Pimpinan KPK yang diatur dalam Keputusan Pimpinan KPK No: KEP-06/P.KPK/02/2004 tentang Kode Etik Pimpinan KPK.

Hari kedua, lanjut Ali, materi induksi terkait dengan fungsi dan manajemen kinerja setiap unit di KPK, yakni biro Hubungan Masyarakat, biro Hukum, biro Sumber Daya Manusia, biro Umum, biro Rencana Keuangan, dan perwakilan dari Kedeputian Pencegahan secara rinci.

Terakhir, pada hari ketiga masa induksi,l besok, kelima anggota Dewas KPK akan mengikuti sesi dari Kedeputian Penindakan. 

"Sesi itu akan memberikan pemahaman secara pendalam bagaimana sistem kerja pada bidang penindakan secara rinci," kata Ali.

Adapun diskusi pada induksi yang sudah berjalan dua hari ini, kata Ali, berjalan sangat aktif antara pemateri yang disampaikan dari pejabat struktural KPK.

Sejumlah diskusi dalam induksi kali ini antara lain mulai dari penanganan saksi/tersangka, sistem SDM dan keuangan, teknis publikasi dan pengelolaan informasi, hingga teknis pengelolaan barang bukti dan sitaan di KPK.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dewas KPK pada 30 Desember 2019. 

Perpres No. 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewas KPK itu sebagian besar menjelaskan pengamanatan Sekretariat Dewas.

Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.

Tugas sekretariat adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Adapun Perpres Dewas KPK adalah turunan dari UU No.19/2019 tentang KPK. Perpres itu adalah satu dari tiga Perpres yang disiapkan Jokowi.

Setelah diterbitkan Jokowi, anggota Dewas setidaknya telah memiliki gambaran pelaksanaan tugas secara keseluruhan dari Perpres tersebut.

"Setelah terbit Perpres, Dewas akan mempelajari Perpres tersebut dan mendiskusikan untuk pelaksanaan tugas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Bisnis, Minggu (5/1/2020). 

Albertina Ho mengaku fungsi sekretariat Dewas setidaknya membantu pelaksanaan tugas lima anggota Dewas dibawah kepemimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean sesuai isi Perpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper