Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Selasa (7/1/2020).
Nurhadi dipanggil oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Selain Nurhadi, penyidik juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rezky akan diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Hiendra akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Nurhadi. Penyidik akan melakukan pemeriksaan silang pada Nurhadi dam Hiendra.
Pemanggilan hari ini merupakan panggilan ulang setelah ketiganya mangkir tanpa alasan jelas pada pemeriksaan Jumat (3/1/2020).
Baca Juga
Tak hanya itu, penyidik hari ini memanggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, seorang ASN Bahrain Lubis, dan Dirut PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Hiendra sebagai tersangka.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember 2019.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.