Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pastikan Usut Debitur 'Nakal' LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun

KPK bakal memeriksa debitur lain Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers, Senin (3/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada konferensi pers, Senin (3/3/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp11,7 triliun.

Sampai dengan saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan pihak dari PT Petro Energy (PE), salah satu dari total 11 perusahaan debitur LPEI yang terindikasi fraud. Sebanyak 11 debitur itu diduga memicu kerugian negara triliunan rupiah.

Kemarin, Selasa (22/4/2025), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan petinggi LPEI yaitu bekas Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega dan bekas Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Keduanya diperiksa soal pemberian kredit ekspor ke PT SMJL. 

"Keduanya hadir, didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (23/4/2025). 

Berdasarkan keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI melibatkan lebih dari satu perusahaan yang menerima fasilitas pembiayaan dari negara. 

Tidak hanya memeriksa pihak debitur yang bermasalah, lanjut Tessa, lembaga antirasuah juga memeriksa para pegawai hingga petinggi LPEI yang ikut mengetahui maupun memberikan persetujuan pembiayaan kepada para perusahaan tersebut. 

"Nanti tentunya sudah atau yang akan datang dimintakan keterangan perusahaan-perusahaan lain yang berkenaan atau terlibat dengan LPEI itu pasti akan dilakukan pemanggilan," ujarnya. 

Adapun berkaitan dengan PT SMJL, berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah saksi terkait. Pada 20 Januari 2025, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) sekaligus Komisaris Utama PT SMJL, Hendarto, mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.

Pada pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal penerimaan dan pemberian uang terkait dengan pengajuan kredit LPEI. Penyidik juga mendalami soal fasilitas-fasilitas yang diterima direktur LPEI sesuai dengan aturan. 

Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya pada 15 November 2024, penyidik telah memeriksa pegawai PT SMJL, Iman Suyitno, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Bangkit. 

Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal operasional dan keadaan PT SMJL yang sudah dinyatakan pailit. 

Di sisi lain, penyidik turut mendalami aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus LPEI berinisial H, di Kalimantan Tengah.

Adapun, dari total 11 debitur bermasalah yang diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 triliun, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar. 

Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun. 

"Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan," kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper