Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Kamis (19/12/2019).
Rezky dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Dalam kasus tersebut, Rezky dan mertuanya, Nurhadi sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Selain itu, tersangka juga melekat pada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Yang bersangkutan [Rezky] dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HS [Hiendra Soenjoto]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.
Selain Rezky, penyidik juga memanggil Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendekia Liman selaku swasta; Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis; mantan GM Regional IV Heri Purwanto; dan seorang ASN, Bahrain Lubis.
Menurut Febri, mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca Juga
Penyidik saat ini tengah mendalami penerimaan uang yang diterima oleh Nurhadi menyusul pemeriksaan kepada para saksi sebelumnya pada Rabu (18/12/2019).
Dari empat saksi yang dipanggil, tiga di antaranya mangkir dari pemeriksaan. Mereka adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Ditjen Sumber Daya Air KemenPUPR Saroni Soegiarto; Direktur Utama Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan; Direktur PT Dian Fortuna Erisindo; dan Renny Susetyo Wardhani.
Sementara satu saksi lain, Kepala Biro Hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Gunadi A. Genta telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.