Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui masih belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Padahal, perkara korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun itu sudah naik ke tahap penyidikan dan sebanyak 89 orang saksi sudah diperiksa. Namun belum ada satu orang pun dijadikan tersangka.
Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, mengatakan bahwa pihaknya tidak mau tergesa-gesa menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus tersebut. Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu masih dalam proses penyidikan tim penyidik.
"Ketika fakta dan bukti sudah memadai dan juga ada perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, baru kita tentukan siapa yang harus bertanggungjawab untuk jadi tersangka. Sampai saat ini sudah 89 saksi yang diperiksa," tuturnya, Rabu (18/12/2019).
Menurut Adi, tim penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun tersebut.
"Selain alat bukti, kami juga berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara," katanya.