Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangan Kanan Eks Dirut PT Inti Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Dalam perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Taswin Nur atas perintah Darman terbukti menyuap mantan Dirkeu AP II Andra Agussalam sebesar US$71.000 dan Sin$96.700.
Pekerja memperbaiki tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu./ANTARA -Indrianto Eko Suwarso
Pekerja memperbaiki tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Perawatan itu dilakukan setelah sebelumnya tulisan tersebut rusak akibat sejumlah aksi demo di depan gedung KPK beberapa waktu lalu./ANTARA -Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis terdakwa Andi Taswin Nur selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Taswin Nur selaku tangan kanan mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara terbukti bersalah melakukan korupsi terkait dengan proyek pengadaan semi baggage handling system (BHS) di 6 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero).

"Menyatakan terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan, Senin (6/1/2020).

Hakim mengatakan bahwa Taswin Nur merupakan perantara suap pada mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam. Perbuatan suap dilakukan bersama-sama dengan Darman Mappangara yang sudah menjadi terdakwa.

Selain kurungan badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa pada KPK yang menuntutnya 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Taswin Nur dalam perbuatannya adalah tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa Taswin Nur belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam perbuatannya, hakim menyatakan bahwa Taswin Nur atas perintah Darman terbukti menyuap Andra Agussalam sebesar US$71.000 dan Sin$96.700.

Suap diberikan agar memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara yang dikelola AP II 

Pengadaan itu berasal dari PT Angkasa Pura Propertindo (APP), yang merupakan anak usaha AP II dengan pagu anggaran Rp143.825.000.000.

Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Taswin Nur memilih menerima putusan majelis hakim dengan tidak mengajukan banding. Hanya saja, dia memohon agar dapat langsung dieksekusi di Lapas Tangerang.  "Saya mohon seperti itu," kata Taswin.

Sementara itu, jaksa KPK memilih pikir-pikir selama satu pekan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper