Bisnis.com, JAKARTA — Polri menerbitkan telegram terkait penanganan korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta dana desa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi dikeluarkannya surat telegram tersebut oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Surat Telegram (TR) Nomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tertanggal 31 Desember 2019 itu mencantumkan prosedur penanganan tindak pidana korupsi yang berasal dari laporan atau pengaduan masyarakat.
Sigit menyebut tujuan penerbitan surat telegram ini adalah untuk menjelaskan tentang tindakan yang harus dihindari guna mencegah korupsi dan prosedur penanganan laporan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah serta permasalahan dana desa.
Baca Juga
"Untuk melakukan program pencegahan korupsi sekaligus penindakan terhadap korupsi," tuturnya seperti dilansir Antara, Minggu (5/1/2020).
Adapun isi surat telegram itu adalah langkah-langkah penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, serta peningkatan profesionalitas dan integritas personel Polri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri.