Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Dewas dan Pimpinan KPK, Albertina Ho dan Nawawi Dinonaktifkan dari Jabatan Hakim

Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim lantaran dirinya telah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui Albertina Ho dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019).
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim lantaran dirinya telah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui Albertina Ho dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019).

Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK Albertina adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

"Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Abdullah menjelaskan pemberhentian ini pun berlaku sama untuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi sendiri merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih jadi pimpinan KPK 2019-2023.

"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," jelas Abdullah.

Di sisi lain, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim.

Hal ini lantaran rangkap jabatan bakal rawan menimbulkan konflik kepentingan.

"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," tegas Jaja.

Sebelumnya, Albertina Ho mengaku siap mengundurkan diri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.

Alasannya, kata dia, aturan tidak membolehkan dirinya melakukan rangkap jabatan saat menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK.

“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper