Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Albertina Ho sebagai hakim lantaran dirinya telah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui Albertina Ho dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (20/12/2019).
Sebelum menjabat sebagai Dewas KPK Albertina adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
"Dinonaktifkan dari hakim sementara. Sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).
Abdullah menjelaskan pemberhentian ini pun berlaku sama untuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi sendiri merupakan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang terpilih jadi pimpinan KPK 2019-2023.
"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang," jelas Abdullah.
Di sisi lain, Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menilai, Albertina Ho dan Nawawi perlu mundur sebagai hakim.
Hal ini lantaran rangkap jabatan bakal rawan menimbulkan konflik kepentingan.
"Yang penting dia tidak menjadi hakim lagi. Misalnya sebagai dia Dewan Pengawas menyidangkan perkara korupsi kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan," tegas Jaja.
Sebelumnya, Albertina Ho mengaku siap mengundurkan diri dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
Alasannya, kata dia, aturan tidak membolehkan dirinya melakukan rangkap jabatan saat menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK.
“Ya sesuai peraturan yang ada saya mundur dari jabatan struktural Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang,” ujar Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2019).