Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa segera menjalani sidang menyusul rampungnya proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/12/2019).
Penyidikan tersebut terkait dengan dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka IWK [Iwa Karniwa] ke penuntutan tahap dua," ujar Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (23/12/2019).
Dengan pelimpahan tersebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Belum diketahui dimana sidang Iwa akan digelar.
Yuyuk mengatakan bahwa saksi yang sudah diperiksa KPK untuk tersangka Iwa berjumlah 53 orang pelbagai unsur antara lain anggota DPRD Pemprov Jabar, SKPD Pemprov, ajudan Sekda, dan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Kemudian, mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, mantan SKPD Pemprov Jabar, SKPD Bandung, para anggota DPRD Kab. Bekasi, SKPD Pemkab Bekasi, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Selanjutnya, Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama, Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk, pegawai swasta, wiraswasta, konsultan serta ibu rumah tangga.
Dalam perkara ini, Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta Rp1 miliar untuk pengurusan RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Toto saat ini masih menjalani proses penyidikan KPK dan mengajukan praperadilan.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.