Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dua WNI Sandera Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan

Sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan pada Minggu (22/12/2019).
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 22 Desember 2019  |  21:55 WIB
Dua WNI Sandera Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan
Ilustrasi: Pasukan Abu Sayyaf - Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan pada Minggu (22/12/2019).

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan keberhasilan pembebasan tersebut berkat kerja sama intensif antara pemerintah Indonesia dan Filipina.

Operasi pembebasan yang dilakukan oleh badan intelijen Indonesia dengan militer Filipina berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari.

"Dalam operasi tersebut, dua WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI atas nama MF masih terus diupayakan pembebasannya," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.

Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Pertahanan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal pemerintah RI yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.

Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.

Sementara itu, SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera dipulangkan ke Indonesia. "Pemerintah RI berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan," ujar Kemenlu.

Sebelumnya, diberitakan kelompok Abu Sayyaf menyandera tiga nelayan asal Indonesia pada September 2019. Mereka sempat meminta tebusan senilai Rp8 miliar untuk pembebasan tiga WNI itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenlu Abu Sayyaf
Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top