Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak dua dari tiga warga negara Indonesia (WNI) yang disandera selama 90 hari oleh kelompok militan Filipina, Abu Sayyaf, berhasil dibebaskan pada Minggu (22/12/2019).
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan keberhasilan pembebasan tersebut berkat kerja sama intensif antara pemerintah Indonesia dan Filipina.
Operasi pembebasan yang dilakukan oleh badan intelijen Indonesia dengan militer Filipina berhasil menjejak posisi penyandera dan terjadi kontak senjata pada 22 Desember 2019 pagi hari.
"Dalam operasi tersebut, dua WNI atas nama SM dan ML berhasil dibebaskan. Sementara, satu sandera WNI atas nama MF masih terus diupayakan pembebasannya," demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI.
Berbagai langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Jokowi dengan Presiden Duterte serta Menteri Luar Negeri RI dengan Menteri Pertahanan Filipina. Pembicaraan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi internal pemerintah RI yang dilakukan Kemenkopolhukam RI.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama pemerintah Filipina yang baik, sekaligus menyampaikan duka cita atas gugurnya satu personil militer Filipina dalam operasi tersebut.
Sementara itu, SM dan ML akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya akan segera dipulangkan ke Indonesia. "Pemerintah RI berharap satu sandera WNI atas nama MF dapat segera menyusul dibebaskan," ujar Kemenlu.
Sebelumnya, diberitakan kelompok Abu Sayyaf menyandera tiga nelayan asal Indonesia pada September 2019. Mereka sempat meminta tebusan senilai Rp8 miliar untuk pembebasan tiga WNI itu.