Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duterte Tantang ICC Penjarakan Dirinya

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menantang Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC untuk memenjarakan atau menggantungnya.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./Reuters-Andrew Harnik
Presiden Filipina Rodrigo Duterte./Reuters-Andrew Harnik

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menantang Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC untuk memenjarakan atau menggantungnya.

Pernyataan Duterte ini terkait proses investigasi yang sedang dilakukan ICC terkait dugaan tindak kriminal pembunuhan ekstra-yudisial yang dilakukan Duterte dalam perang narkoba.

Duterte mengaku menolak bekerja sama dengan pihak asing jika diadili dalam kasus ini.

“Anda tidak bisa menakuti saya dengan penjara di Pengadilan Kriminal Internasional. Saya tidak akan pernah menjawab orang-orang kulit putih ini,” kata Duterte seperti dilansir Channel News Asia pada Jumat (20/12/2019).

Duterte mengatakan ini di hadapan para kadet dan pasukan cadangan negara itu.

“Saya tidak akan pernah, tidak akan pernah, tidak akan pernah menjawab pertanyaan dari Anda. Bagi saya itu omong kosong. Saya hanya bertanggung jawab keapda bangsa Filipina. Orang Filipina yang akan menilai,” kata dia seperti dilansir Inquirer.

Duterte melanjutkan,”Jika Anda menggantung saya atas tindakan saya, silakan saja. Saya senang.”

Duterte juga mengecam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. Ini terjadi setelah badan HAM di PBB menyetujui resolusi pada Juli untuk menginvestigasi dugaan tindakan kekerasan di Filipina.

Selama ini, bekas Wali Kota Davao itu telah berulang kali menyerang secara verbal ICC. Dia mengancam akan menampar atau menangkap jaksa penuntut ICC jika datang ke Filipina.

Pada 2018, ICC mengumumkan proses investigasi awal pengumpulan informasi dimulai terkait perang narkoba di Filipina yang menewaskan ribuan orang termasuk pecandu dan pengedar.

Duterte, 74 tahun, secara sepihak membatalkan keanggotaan negaranya di pengadilan itu sebulan kemudian meskipun tanpa mendapat dukungan parlemen Filipina.

Dia beralasan ICC telah mengabaikan prinsip dugaan tidak bersalah. Namun, lembaga advokasi Amnesty International menyebut tindakan Duterte sebagai pengecut dan keliru.

Jaksa ICC mengatakan yurisdiksi pengadilan ini berlaku terhadap negara yang berstatus anggota saat tindakan kriminal itu terjadi.

ICC melansir pada laporan 5 Desember telah melakukan investigasi yang cukup signifikan. Dan lembaga ini bertujuan merampungkan investigasi itu pada 2020 untuk memutuskan apakah akan melakukan proses formal investigasi atau tidak.

Kelompok HAM mengritik perang narkoba Duterte telah menjadi operasi eksekusi sistematis dan upaya menutup-nutupi kejahatan.

Polisi menolak tudingan itu dan mengatakan sekitar 7 ribu orang yang tewas merupakan tersangka pengedar narkoba bersenjata, yang menolak ditangkap.

Para pengritik mengatakan perang narkoba Duterte telah menewaskan sekitar 27 ribu orang seperti dilansir Inquirer. Namun, pemerintah mengatakan jumlah korban tewas hanya sekitar 5.500 orang.

Investigasi ICC ini dimulai dari laporan pengacara Jude Sabio pada April 2017. Dia menuding pemerintahan Duterte melakukan kejahatan kemanusiaan karena melakukan pembunuhan ekstra-yudisial berkedok perang narkoba kontroversial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper