Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengawas KPK Menanti Perpres

Hal ini lantaran belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia
Lima orang anggota Dewan Pengawas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019)/Desca Lidya Natalia

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanti terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk dapat menjalankan pelaksanaan tugasnya secara keseluruhan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya harus menunggu perpres dari Joko Widodo selaku presiden untuk melihat secara utuh gambaran kerja Dewas KPK.

"Sesuai dengan undang-undang, kami masih menunggu perpres yang mengatur tentang organ di KPK. Organ pendukung Dewan Pengawas. Itu diatur dengan Perpres. Jadi, kita tunggu," katanya usai sertijab dan pisah sambut pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019).

Hal ini lantaran belum ada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sebagai dasar terbentuknya dewas sebagai organ baru di tubuh lembaga antirasuah. 

Adapun pada Pasal 37C UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut diatur dengan perpres.

Menurut Tumpak, setelah terbitnya perpres maka pihaknya akan segera menyusun struktur organisasi dewas dan buku manual. Kemudian menyusun aturan mengenai hubungan kerja antar sesama anggota dewas dan hubungan kerja dengan pimpinan KPK.

"Tentunya kami juga akan melihat perpres yang akan diterbitkan Presiden yang mengatur tentang organ dewan pengawas," ujar Tumpak.

Di sisi lain, dia menekankan bahwa pelaksanaan dewas ke depan akan mengikuti perintah UU baru KPK. 

Dewas KPK,  menurutnya, akan mengawasi pelaksanaan tugas dan KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.

Selanjutnya, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun.

"Itulah target kami."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper