Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud nomor 44 tahun 2019 mengeluarkan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan.
Disebutkan dalam permendikbud dalam bulir ketentuan umum Taman Kanak-kanak, yang umum disingkat TK, merupakan salah satu bentuk sekolah anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
Meski mendikbud sendiri memberikan kelonggaran mengenai bobot jalur prestasi hingga 30 persen, namun dalam peraturannya, hal ini tidak berlaku pada tingkatan TK dan Sekolah Dasar.
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan TK dibagi atas;
1. Persyaratan khusus
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
Baca Juga
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
2. Persyaratan umum
a. syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
b. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan
3. Jalur zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah)
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
c. sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
4. Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
b. peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
a. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses file berkas Permendikbud nomor 44 tahun 2019 format PDF melalui halaman jdih.kemdikbud.go.id.