Bisnis.com, JAKARTA - Donald Trump menjadi presiden Amerika Serikat ketiga yang menghadapi pemakzulan setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS resmi mendakwanya telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan di Kongres.
DPR yang dipimpin oleh Partai Demokrat telah menggelar pemungutan suara atas dua pasal pemakzulan Trump pada Rabu malam (18/12). Keduanya adalah penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan menghalangi penyelidikan di Kongres.
Mengutip Reuters, Kamis (19/12), pasal penyalahgunaan kekuasaan disahkan dengan dukungan 230 berbanding 197 suara, sedangkan pasal tindakan menghalangi disahkan dengan dukungan 229 berbanding 198 suara.
Diperkirakan Senat yang dikuasai Partai Republik akan menggelar sidang atas hasil keputusan DPR tersebut pada Januari mendatang.
Dibutuhkan mayoritas dua pertiga dukungan suara dari 100 anggota Senat untuk memakzulkan Trump. Itu berarti setidaknya butuh 20 anggota fraksi Republik untuk bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara melawan Trump.
Sepanjang sejarah 243 tahun AS, belum ada presiden yang dicopot dari jabatannya lewat pemakzulan.
Adapun Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan karena diduga menekan Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden, pesaing utamanya untuk nominasi presiden 2020 dari Partai Demokrat.
Selain itu, Trump juga dituduh telah menghalangi Kongres dalam penyelidikan dengan mengarahkan pejabat pemerintah dan lembaga untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan DPR yang sah untuk kesaksian dan dokumen yang terkait dengan pemakzulan.