Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bahwa tugas penyadapan yang dilakukan KPK masih terus berjalan.
Alex membantah bahwa undang-undang No.19 tahun 2019 tentang KPK menghalangi proses kerja lembaga antirausah.
Hal ini mengingat dalam UU baru itu, disebutkan bahwa KPK harus meminta izin Dewan Pengawas bila ingin melakukan penyadapan. Sementara Dewas sendiri belum terbentuk.
Alex mengaku bahwa fungsi dan kewenangan penyadapan KPK masih berjalan. Dia menyebut tidak perlu izin Dewas dalam melakukan itu.
Menurut dia, izin penyadapan baru akan dilakukan ketika anggota Dewas sudah dilantik dan masuk menjadi bagian dari KPK.
"Penyadapan masih ada? Masih ada berapa, ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap, ya, kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," ujar Alex, Rabu (18/12/2019).
Menurut Alex, proses penyadapan sudah ada yang berjalan sejak 6 dan 8 bulan belakangan. Adapula yang baru dilakukan belum lama ini menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada yang kita sadap sudah sejak 6 bulan, ada yang 8 bulan. Penyadapan jalan terus. Ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga," kata pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 tersebut.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan bahwa UU baru No. 19 tahun 2019 tentang KPK bukanlah salah satu penghambat tidak adanya operasi tangkap tangan (OTT).
"Bukan, bukan [karena] UU, sama sekali bukan karena UU. Kalau UU-nya masih mengizinkan, apalagi transisi UU berlaku dua tahun, jadi kalau kemarin ada yang matang, ya, bisa saja [OTT], tapi kemarin tidak ada yang matang," katanya, Rabu (18/12/2019).
Agus mengaku penyebab belum adanya OTT lantaran ada sedikit permasalahan teknis pada dua minggu lalu yang mengharuskan pergantian server sehingga membuat aktivitas penyadapan melalui surat perintah penyadapan tidak efektif.
"Tapi sebetulnya hari-hari ini sudah berjalan lagi. Mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini terjadi. Ada mestinya [OTT], tapi saya juga berharap mestinya ke depan itu membangun kasus lebih menimbul, banyak artinya dibanding OTT," katanya.