Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada Rabu (18/12/2019).
Pemanggilan terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D. dan Rolls-Royce P.L.C. pada Garuda Indonesia (GIAA).
Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk mengatakan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Produksi GIAA Puji Nur Handayani.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," ujar Yuyuk, Rabu (18/12/2019).
Selain Puji, penyidik juga secara bersamaan memanggil Business Analyst Unit ERM and Subsidiaries GIAA Rianindita; pensiunan GIAA sekaligus petinggi Sriwijaya Air Richard Budihadianto; mantan pegawai GIAA Risnandi; dan pegawai GIAA Rudyat Kuntarjo.
Yuyuk mengatakan bahwa mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada GIAA Hadinoto Soedigno.
Baca Juga
Saat ini, penyidik masih mendalami soal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang diduga melibatkan mantan pejabat GIAA ketika mantan Dirut Emirsyah Satar menjabat.
"Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, karena ada pengembangan dalam perkara ini," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK juga mendeteksi dugaan keterlibatan pihak lain menyusul adanya aliran dana Rp100 miliar yang turut mengalir ke pejabat GIAA saat itu.
Awalnya, KPK menemukan nilai aliran dana tersebut hanya senilai Rp20 miliar. Namun, sejalan dengan proses penyidikan ditemukan angka Rp100 miliar.
Semua pihak-pihak yang menerima uang tersebut akan dijabarkan di persidangan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.