Bisnis.com, JAKARTA - Aparat penegak hukum diminta menelusuri dan menindak kepala daerah yang terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan uangnya di lokasi perjudian.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan saat ini telah terdapat aturan hukum pidana yang lengkap di Indonesia, termasuk dalam perkara pencucian uang.
"Kita mempersilakan untuk terus ditelusuri. Kepada yang memiliki otoritas [silakan] untuk menindaklanjuti. Semua sudah ada aturannya [sanksi pidana]," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Para penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sumber dana kepala daerah di kasino.
"Kalau dia menyelewangkan [korupsi] bisa kena KPK," katanya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menyatakan lembaganya tengah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah ke rekening rumah judi di luar negeri.
PPATK menduga beberapa kepala daerah menempatkan dana yang jumlahnya signifikan dalam bentuk valuta asing setara Rp 50 miliar.
Dalam paparannya, Kiagus Badaruddin menuturkan bahwa penempatan dana di luar negeri salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas kepala daerah tersebut.
PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Pencucian Uang di Kasino, Ma'ruf Minta Aparat Hukum Telusuri
Aparat penegak hukum diminta menelusuri dan menindak kepala daerah yang terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan uangnya di lokasi perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggara Pernando
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu