Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatuh Pailit, Kurator Sebut Sudah Ada yang Minat Aset PT First National Glassware

Sudah ada sejumlah calon investor yang berminat membeli aset utama milik produsen tempat makanan dan minuman itu.
Ilustrasi/SSA Advocates
Ilustrasi/SSA Advocates

Kabar24.com, JAKARTA — Pascadinyatakan pailit, tim kurator kepailitan PT First National Glassware segera melelang aset perusahaan itu untuk kemudian dibagi-bagikan kepada para krediturnya.

Kurator kepailitan PT First National Glassware (FNG) Acep Sugiana mengatakan saat ini sudah ada sejumlah calon investor yang berminat membeli aset utama milik produsen tempat makanan dan minuman itu.

“Ada enam paket aset FNG, calon buyer mau membeli tanah dan bangunan itu, nilai limitnya senilai Rp425,503 miliar. Paket aset atau lot 1 termasuk di dalamnya sarana pelengkap,” kata Acep kepada Bisnis, Senin (16/12/2019).

Kendati demikian, Acep meminta supaya pihak mana saja yang tertarik membeli aset FNG supaya mengikuti prosedur lelang yang akan diumumkan pelaksanaannya oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Setelah KPKNL menyelesaikan verifikasi jadwal kepada pihaknya, kurator akan mengumumkan kepada publik jadwal lelang. Dia menargetkan lelang aset FNG berlangsung pada Januari 2020.

“Paling cepat, pengumuman lelang pada Januari 2020. Nanti bagi yang ingin ikut lelang harus memperhatikan syarat-syarat di website kantor lelang,” kata Acep.

Dia menyebutkan ada enam paket aset FNG yang akan dilelang, yakni paket ke-1 dengan nilai limit Rp425,50 miliar, paket ke-2 dengan nilai limit Rp5,34 miliar, dan paket ke-3 dengan nilai limit Rp207,96 miliar

Selanjutnya, paket ke-4 dengan limit sebesar Rp57,91 miliar, paket ke-5 senilai Rp17,09 miliar, dan terakhir paket ke-6 senilai Rp45,49 miliar.

Sebelum dinyatakan pailit pada 27 Maret 2019, FNG mengajukan permohonan PKPU secara sukarela dengan perkara No. 83/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, pada 25 Mei 2018.

Saat menjalani verifikasi utang pailit, tagihan FNG melonjak dari Rp300 miliar menjadi Rp600 miliar.

Dalam perjalanan waktu majelis hakim mengabulkan gugatan PKPU sukarela dari FNG tersebut pada 28 Juni 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper