Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada Senin (16/12/2019).
Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D. dan Rolls-Royce P.L.C. pada Garuda Indonesia (GIAA).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," ujar Febri, Senin.
Iwan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk. Belum tahu apa kaitan Iwan dalam perkara ini.
Iwan sendiri sebelumnya telah dicopot Menteri BUMN Erick Thohir dari direksi GIAA karena merupakan salah satu pihak yang ikut dalam rombongan terkait skandal penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton milik mantan Dirut GIAA Ari Askhara.
Selain Iwan, penyidik juga secara bersamaan memanggil VP Corporate Secretary and Investor Relations GIAA Hengki Heriandono; mantan EVP Human Capital & Corp, Supp. Service GIAA Heritayanto Agung putra; dan mantan Corsec & Legal GIAA Ike Andriani.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS," tutur Febri.
Saat ini, penyidik masih mendalami soal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang diduga melibatkan mantan pejabat GIAA ketika mantan Dirut Emirsyah Satar menjabat.
"Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, karena ada pengembangan dalam perkara ini," tutur Febri, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK juga mendeteksi dugaan keterlibatan pihak lain menyusul adanya aliran dana Rp100 miliar yang turut mengalir ke pejabat GIAA saat itu.
Awalnya, KPK menemukan nilai aliran dana tersebut hanya senilai Rp20 miliar. Namun, sejalan dengan proses penyidikan ditemukan angka Rp100 miliar.
Semua pihak-pihak yang menerima uang tersebut akan dijabarkan di persidangan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.