Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Bongkar Penjualan Obat dan Makanan Ilegal Online Bernilai Miliaran

Badan Pengawas Obat dan Makananmenyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan nilai Rp53 miliar.  Barang-barang tersebut diduga diedarkan dan dijual secara online.
Ilustrasi-Kosmetik dan Obat-obatan ilegal yang disita Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir
Ilustrasi-Kosmetik dan Obat-obatan ilegal yang disita Polda Metro Jaya/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makananmenyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal dengan nilai Rp53 miliar.  Barang-barang tersebut diduga diedarkan dan dijual secara online.

Penyitaan dilakukan oleh  Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan POM. 

Barang-barang tersebut disita dari empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan baru-baru ini. 

Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 pieces kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 pieces obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 pieces pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar.

Secara keseluruhan terdapat 44 item (29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal dan 3 item pangan olahan ilegal) atau 127.281 pieces.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyebutkan, pelaku diduga melakukan kejahatan peredaran kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal.

Adapun modusnya melalui penjualan melalui jasa pengiriman kurir oleh PT Boxme Fullfillment Centre dan penjualan melalui e-commerce (online) oleh PT 2WTRADE. 

“Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fullfillmet Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT. Digital Commerce Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya barang dikirim kepada pembeli melalui jasa pengiriman/kurir,” ungkap Penny K. Lukito dikutip dari siaran pers BPOM.

Lebih lanjut, Penny memaparkan, kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. 

“Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, Black Latte 100 g,” lanjutnya.

“Kami telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 10 orang saksi terkait temuan ini. Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran Obat dan Makanan ilegal ini,” sambung Penny. 

Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, para tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pasal-pasal tersebut pada intinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keamanan dan mutu serta kebenaran informasi dari produk Obat dan Makanan yang beredar secara online, BPOM telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), 6 market place, dan penyedia transportasi online yaitu Bukalapak, Tokopedia, Halodoc, Klikdokter, Grab, dan Gojek, serta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan Patroli Siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce

Berdasarkan hasil Patroli Siber, Badan POM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran (take down) platform yang melakukan perdagangan online produk ilegal.

Penny mengimbau masyarakat untuk selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaloBPOM 1500533.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper