Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan HA sebagai tersangka kasus persekusi terhadap anggota dua anggota Banser NU (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) di Depok. Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi bahasa dan IT.
"Sampai dengan saat ini sudah 7 saksi, 4 saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan 3 saksi diperiksa adalah saksi ahli (IT dan bahasa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019) terkait kasus persekusi terhadap anggota Banser tersebut.
Yusri menjelaskan penanganan kasus tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polres Jakarta Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan tengah merampungkan berkas pemeriksaan.
"Mudah-mudahan akan segera kami selesaikan berkasnya," kata Yusri.
Sebelumnya, dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi. Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang. Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.
Baca Juga
Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut. Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311, dam 335 tentang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.