Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Supir Uber Mengaku Dipecat Gara-gara Ikut Protes

Seorang mantan supir Uber mengaku telah dipecat karena ambil bagian dalam aksi protes terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi ini.
Renat Sofie Andriani
Renat Sofie Andriani - Bisnis.com 12 Desember 2019  |  09:07 WIB
Supir Uber Mengaku Dipecat Gara-gara Ikut Protes
Ilustrasri - uber Taxi - mises.org

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang mantan supir Uber mengaku telah dipecat karena ambil bagian dalam aksi protes terhadap perusahaan penyedia jasa transportasi ini.

Dalam gugatan yang diajukan pada Rabu (11/12/2019) di pengadilan federal Illinois, mantan pengemudi Uber Technologies bernama Ahmad Youssef mengatakan dipecat setelah berpartisipasi dalam sebuah aksi protes pada Oktober 2018.

Aksi tersebut dilancarkan untuk mendesak Uber dan pesaingnya, Lyft Inc., untuk membatasi jumlah pengemudi mereka di jalan.

Memegang papan bertuliskan "Lyft / Uber Respect Chicago Drivers", sosok Youssef terpampang dalam sebuah foto yang dipublikasikan surat kabar Chicago Tribune saat itu.

Dua bulan kemudian, Youssef mengklaim telah dinonaktifkan sebagai pengemudi untuk layanan standar Uber X. Enam bulan berikutnya, setelah ia membeli Lincoln Navigator senilai US$75.000, Youssef mengatakan dinonaktifkan dari layanan Uber Black.

“Youssef diberhentikan dari Uber semata-mata berdasarkan partisipasinya dalam protes damai sesuai dengan hak Amandemen Pertama sebagai warga negara,” seperti tertulis dalam gugatan itu, dilansir melalui Bloomberg (Kamis, 12/12/2019).

Hingga berita ini diturunkan, Uber menolak untuk memberikan tanggapan terkait hal ini. Dalam gugatannya, Youssef mengungkapkan beberapa alasan yang diberikan Uber untuk menonaktifkannya.

Di antara alasan yang disebutkan oleh Uber adalah membuat akun duplikat, menerima perjalanan tanpa bermaksud untuk menuntaskannya, dan mengklaim biaya atau ongkos palsu.

"Sayangnya, penonaktifan ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah," kata Uber kepada Youssef, seperti yang tertulis dalam gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

taksi uber
Editor : Mia Chitra Dinisari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top