Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gugatan Wanprestasi Ashanty, Penggugat : Mediasi Temui Jalan Buntu

Sidang mediasi keempat pada kasus gugatan wanprestasi terhadap Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah di Pengadilan Negeri Purwokerto diklaim menemui jalan buntu atau deadlock. Hal itu dikatakanAditya Setiawan, kuasa hukum penggugat.
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) saat menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Penyanyi Ashanty (kiri) didampingi suaminya Anang Hermansyah (kanan) saat menunggu sidang mediasi untuk perkara wanprestasi yang diajukan oleh mantan rekan bisnisnya bernama Martin Pratiwi di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, PURWOREJO - Penyanyi Ashanty sedang beperkara dengan rekan bisnisnya Martin Pratiwi. Istri Anang Hermansyah ini menjadi pihat tergugat dalam kasus gugatan wanprestasi.

Sidang mediasi keempat pada kasus gugatan wanprestasi terhadap Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah di Pengadilan Negeri Purwokerto diklaim menemui jalan buntu atau deadlock. Hal itu dikatakanAditya Setiawan, kuasa hukum penggugat.

"Hari ini di sidang yang keempat kalinya, pihak tergugat, kuasa hukum maupun prinsipalnya tidak hadir. Artinya, dalam mediasi tadi, kami sudah berupaya, baik dari pihak penggugat maupun pihak mediator, berupaya menghubungi pihak tergugat melalui sarana komunikasi, yaitu dengan video call," kata Aditya usai mendampingi Martin Pratiwi selaku penggugat menghadiri sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Denny Ikhwan di PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).

Dia menyebutkan bahwa Ashanty selaku pihak tergugat tidak mau mengangkat panggilan telepon tersebut.

Aditya mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada sidang mediasi pada 2 Desember 2019 yang dihadiri kuasa hukum Ashanty, apabila pada sidang mediasi 12 Desember 2019 tidak ada titik temu, tergugat berarti sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan sudah tidak ada titik temu, akhirnya deadlock. Berikutnya, karena pihak tergugat sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan mediasi, kami masuk kepada proses persidangan, yaitu masuk pada pokok perkara," kata Aditya.

Menurut Aditya sidang pertama tersebut rencananya diagendakan akan digelar pada 7 Januari 2020 di PN Purwokerto.

Disinggung mengenai kemungkinan Ashanty datang pada 19 Desember 2019 berbarengan dengan rencana pembukaan salah satu cabang bisnis kulinernya di Purwokerto, Aditya mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan kuasa hukum tergugat, sidang mediasi lanjutan akan digelar pada 12 Desember 2019.

"Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan kemarin, sidang (mediasi) tanggal 2 Desember, sidang yang akan dilakukan selanjutnya adalah tanggal 12 Desember 2019, bukan tanggal 19 Desember. Oleh karena dia tidak hadir, ya artinya sudah deadlock, masuk ke pokok perkara. Nanti sidang pertama kemungkinan diagendakan tanggal 7 Januari 2020," kata Aditya.

Menurut dia, Ashanty tidak wajib datang dalam proses persidangan mendatang karena diwakilkan kepada kuasa hukumnya. "Apabila datang, ya kami menerima saja," kata Aditya.

Sementara pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku baru mendapat informasi dari panitera pengganti terkait alasan ketidakhadiran Ashanty dalam sidang mediasi.

"Itu katanya, karena ada kepentingan di tempat lain. Seperti itu alasan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada panitera pengganti," kata Pratiwi.

Seperti diwartakan, saat ditemui usai sidang mediasi pada 2 Desember 2019, kuasa hukum Ashanty, Sinta Romaidah mengakui jika secara formal, kliennya wajib hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Oleh karena sedang sakit, kata dia, Ashanty tidak bisa hadir dalam sidang mediasi tersebut dan pihaknya akan mengupayakan kehadiran yang bersangkutan pada sidang berikutnya. "Kita upayakan bisa hadir," katanya.

Gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi berawal dari hubungan bisnis yang dilakukan dengan Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah.

Pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hingga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

Saat berita ini dibuat belum ada konfirmasi terkini dari pihak Ashanty.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper