Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah mantan petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., pada Kamis (12/12/2019).
Mereka akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D. dan Rolls-Royce P.L.C. pada Garuda Indonesia (GIAA).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik hari ini telah memanggil tujuh orang untuk tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada GIAA, Hadinoto Soedigno.
Adapun mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai GIAA serta satu komisaris.
Mereka yang dipanggil adalah mantan VP Aircraft Maintenance Management sekaligus mantan direksi GIAA Batara Silaban; Senior Manager Engine Management GIAA Azwar Anas; dan Komisaris Independen GIAA Eddy Porwanto Poo.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS [Hadinoto Soedigno]," katanya.
Selain itu, VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia Enny Kristiani; mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi GIAA Elisa Lumbantoruan; mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia Dodi Yasendri, dan ibu rumah tangga, Dessy Fadjriaty.
Menurut Febri, mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa dengan tersangka yang sama. Pemanggilan sejumlah mantan petinggi GIAA kembali dilakukan menyusul beberapa hari lalu.
Saat itu, penyidik mendalami soal proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia ketika itu.
"Jadi, tim masih menelusuri secara terus menerus bagaimana proses pengadaan pada saat itu di PT Garuda Indonesia, karena ada pengembangan dalam perkara ini," tutur Febri.
Salah satu saksi yang diperiksa beberapa hari lalu adalah VP Preasury Management 2005-2012 GIAA yang juga mantan Dirut Citilink Albert Burhan.
Mantan petinggi Garuda itu mengaku bahwa materi pemeriksaan penyidik KPK tak ada yang berbeda dari sebelumnya.
"Mengonfirmasi yang dulu-dulu saja karena tersangkanya berbeda. Jadi tidak ada pertanyaan yang baru," katanya.
Dia kemudian bergegas meninggalkan gedung KPK tanpa memberikan banyak komentar terkait isi materi pemeriksaan.
Mantan petinggi Garuda lainnya Agus Priyanto enggan mengungkap isi materi pemeriksaan penyidik KPK termasuk ketika ditanya wartawan soal dugaan aliran dana ke pejabat Garuda saat itu.
"Jangan masuk ke pemeriksaan dulu, jadi kita hormati pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan KPK," katanya.
Hanya saja, tanpa menyinggung isi materi dia mengaku bahwa penyidik mencecarnya dengan pertanyaan sebanyak 42 lembar.
Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.
KPK juga mendeteksi dugaan keterlibatan pihak lain menyusul adanya aliran dana Rp100 miliar yang turut mengalir ke pejabat GIAA saat itu.
Awalnya, KPK menemukan nilai aliran dana tersebut hanya senilai Rp20 miliar. Namun, sejalan dengan proses penyidikan ditemukan angka Rp100 miliar.
Semua pihak-pihak yang menerima uang tersebut akan dijabarkan di persidangan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo di pengadilan tipikor Jakarta Pusat dalam waktu dekat.