Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu mengkaji ulang kategori hak asasi yang harus dilindungi.
Jaksa Agung Republik Indonesia di tahun 1999-2001 Marzuki Darusman mengatakan pemerintah perlu membahas ulang (review) kategori apa yang sebetulnya menjadi hak-hak paling mendasar/asasi yang harus dilindungi.
"Di sini ada sepuluh yang sudah ada kategorinya, mari kita kaji apakah hanya ada sepuluh? Atau harus kurang dari sepuluh sehingga lebih ketat lagi," ujar Marzuki dalam Seminar Nasional 20 Tahun UU 39/1999 tentang HAM, Refleksi dan Proyeksi di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Adapun sepuluh hak asasi yang ada dalam UU 39/1999 saat ini ialah hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak.
Hak asasi manusia di Indonesia harus merupakan kekhasan Indonesia. Hak asasi manusia merupakan hak-hak fundamental yang diakui oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
"Di tempat lain, dikatakan hak itu adalah hak manusia. Tapi di Indonesia, kita mengakui hak asasi manusia itu dikategorikan sebagai hak-hak fundamental. Ini belum ditemukan di tempat lain," ujar Marzuki.
Marzuki menambahkan yang saat ini terjadi adalah ada yang mengendalikan hak asasi manusia untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan politik dan ekonomi global.
"Kalau ini tidak dipahami, tentunya kita akan dilanda inflasi hak-hak (asasi) yang tidak relevan," ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan perkembangan hak asasi manusia saat ini dikaitkan juga dengan kapitalisme. Telah nyata menurut Marzuki saat ini sejumlah negara bahkan di Timur Tengah mempromosikan diri secara luar biasa untuk mengangkat hak atas kebahagiaan.
"Maka dimajukan lah industri yang bersifat menghibur. Industri yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan senggang. Itu dicakup dalam satu bagian hak atas kebahagiaan. Ini plesetan dari hak yang berkaitan dengan kapitalisme," kata Marzuki.