Bisnis.com, JAKARTA – Pantia kerja program legislasi nasional telah menyepakati rancangan undang-undang prioritas untuk tahun 2020 dan juga 2020—2024. Revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk pembahasan tahun depan.
Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya menyoroti pemisahan pemilu antara pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif (pileg).
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilu 2019, pemisahan menjadi keniscayaan.
“Kendala di lapangan sangat kompleks. Pemilu sampai dini hari melewati tanggal 17 dan membuat penyelenggara kecapaian. Selain itu gaung pemilihan legislatif kalah dengan presiden sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal,” katanya melalui pesan instan, Jumat (6/12/2019).
Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa isi undang-undang (UU) pemilu yang harus diubah juga soal metode penghitungan suara. Lalu terkait batas ambang presiden harus sama dengan parlemen.
“Agar memberikan alternatif bagi rakyat untuk menentukan pilihan. Kalau calonnya banyak, maka pilihan semakin variatif,” jelasnya.
Sebelumnya Partai Golkar juga menginginkan ada pemisahan pileg dan pilpres. Saat pembacaan rekomendasi untuk pengurus 2019—2020, Partai Beringin diminta memperjuangkan isu tersebut.
Partai Gerindra juga sepakat. Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa setelah mengalami dan mengkaji lebih dalam, mereka menyimpulkan agar pelaksanaan sebaiknya tidak dibarengi.
“Memang tingkat kesulitannya sangat tinggi sehingga berbagai macam hal yang terjadi di lapangan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019).