Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di perkara korupsi alat kesehatan dan pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/12/2019).
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada 31 Oktober 2019 telah sah menurut hukum, baik formil maupun materiil.
Selain itu, pertimbangan hakim menyebut bahwa dalil eksepsi yang diajukan kuasa hukum Wawan sebetulnya telah masuk pada pokok perkara.
Hakim mengatakan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat juga berwenang mengadili perkara tersebut.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata hakim.
Atas putusan ini, maka sidang akan dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi yang akan dilanjutkan pada Kamis 12 Desember pekan depan.
Sebelumnya, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani itu mengajukan eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang disusun jaksa KPK yang dinilai tak jelas, cermat dan tak lengkap.
Salah satu dalil yang disampaikan adalah lembaga itu tak berwenang menangani kasus ini lantaran adanya UU baru KPK.
Wawan sebelumnya didakwa jaksa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.
Menurut jaksa, terdakwa Wawan juga melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019.
Daftar Pencucian Uang
Rinciannya, Wawan menggunakan rekening pribadi, orang lain, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp39,94 miliar.
Kemudian, pembelian kendaraan bermotor Rp235 juta; pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,35 miliar dan pembelian kendaraan motor Rp59,10 miliar.
Selanjutnya, pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp228,94 miliar dan 3.782 dolar Australia; pembayaran asuransi dengan saldo Rp8,57 miliar; pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010—2011 Rp2,9 miliar.
Lalu, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp7,71 miliar; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp3,82 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar; dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.
Tak hanya itu, menyewakan 1 unit apartemen dengan perabotannya yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar US$60.000 atau sekitar Rp786 juta; menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, US$4.120, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780.
Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar; menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.
Pada kurun waktu 2005—2010, pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp356 juta.
Pembelian kendaraan pelbagai merek senilai Rp16,06 miliar; pembelian tanah dan bangunan Rp57,437 miliar; menukarkan kendaraan Innova Rp200 juta; mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp12,098 miliar; mendirikan SPBE dan SPBU Rp10,03 miliar; dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah Rp4,5 miliar.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa jaksa korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) atau alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dia juga mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.
Wawan dalam kasus alkes itu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp94,3 miliar.