Bisnis.com, JAKARTA – Akhirnya China menindaklanjuti ancamannya terhadap Amerika Serikat. China bersumpah akan memberikan sanksi kepada sejumlah organisasi hak asasi Amerika dan menghentikan kunjungan kapal perang ke Hong Kong.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keputusan Presiden AS Donald Trump menandatangani legislasi yang menunjukkan dukungan pemerintah AS untuk para demonstran di Hong Kong.
Dalam jumpa pers pada Senin (2/12/2019), juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan bahwa kelompok-kelompok yang menjadi sasaran sanksi di antaranya adalah National Endowment for Democracy, Human Rights Watch, dan Freedom House.
“China juga akan menangguhkan kunjungan lebih lanjut oleh kapal-kapal Angkatan Laut AS ke pelabuhan Hong Kong karena undang-undang tersebut,” ujar Hua, seperti dilansir dari Bloomberg.
Namun ia tidak memberikan perincian tentang bagaimana China akan memberikan sanksi kepada kelompok tersebut, yang sudah mendapatkan larangan beroperasi di China daratan.
“China mendesak pihak AS untuk memperbaiki kesalahannya serta menghentikan perkataan dan perbuatan apa pun yang mengganggu urusan Hong Kong dan politik internal China," katanya kepada wartawan di Beijing.
Baca Juga
“China akan mengambil tindakan lebih lanjut yang perlu mengingat perkembangan situasi untuk menjaga stabilitas dan kemakmuran Hong Kong, serta kepentingan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan China,” lanjut Hua.
Hong Kong telah menjadi sumber perselisihan terus-menerus antara Beijing dan Washington sejak aksi protes meletus sekitar enam bulan lalu.
Pada Rabu (27/11/2019), Trump menandatangani undang-undang yang menyatakan dukungan AS untuk pengunjuk rasa.
UU tersebut mensyaratkan tinjauan tahunan status perdagangan khusus Hong Kong berdasarkan hukum Amerika, serta sanksi terhadap pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia atau intervensi otonomi kota.
Selain itu, legislasi ini melarang ekspor barang-barang kendali massa seperti gas air mata dan peluru karet ke polisi Hong Kong.
Meski telah berjanji akan melancarkan pembalasan karena pengesahan undang-undang itu, China memiliki opsi terbatas untuk menekan Washington tanpa memperburuk ekonominya sendiri.
Namun, Zhu Feng, dekan Institute of International Relations di Universitas Nanjing, menyebut tindakan balasan yang dilancarkan China “sangat berat dan belum pernah terjadi sebelumnya", terutama keputusan untuk menghentikan kunjungan pelabuhan.
"Untuk pertama kalinya dalam empat dekade sejak China dan AS menjalin hubungan diplomatik, China telah menangguhkan peninjauan permintaan ini," kata Zhu.