Kabar24.com, JAKARTA — Sebanyak 6 menteri, 4 wakil menteri, dan 1 kepala badan di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku saat ini pihaknya masih menunggu laporan harta kekayaan 12 orang tersebut meskipun batas waktu penyerahan pada 20 Januari 2020. Hanya saja, tak jelas siapa pejabat yang belum menyetor LHKPN tersebut.
Namun, Febri menjelaskan bahwa enam orang menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta yang sebelumnya bukan penyelenggara negara.
"Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," katanya, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, menteri dan wakil menteri lainnya yang telah melaporkan LHKPN secara patuh hanya tinggal melaporkan secara periodik harta kekayaannya dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2020.
Jumlah pejabat yang belum melaporkan hartanya tersebut didapati setelah KPK menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Gedung KPK, Senin (2/12/2019).
Febri mengatakan penyerahan laporan harta kekayaan dinilai sebagai upaya dari pencegahan korupsi. Dia juga berharap bagi menteri yang sudah melaporkannya dengan tepat waktu diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pejabat lain.
"Dengan adanya pelaporan [Mahfud MD] tersebut, maka sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang [menteri dan wakil menteri] pejabat lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan salah satu alasan bagi para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Iya lah [wajib melaporkan], menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu, kan, yang [sebelumnya] dari swasta karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau, [tapi] memang rumit," ujar Mahfud, usai menyerahkan LHKPN, Senin.
Mahfud mengatakan bahwa pengalamannya menyetorkan LHKPN sejak tahun 2002, hal ini berbeda dengan para menteri yang baru menjabat sebagai pejabat negara seperti Menparekraf Wishnutama, Mendikbud Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kalau seperti saya ini, kan, sejak tahun 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana, yang nymbung mana," tutur Mahfud.