Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku kejahatan lingkungan perlu ditindak dengan tegas demi mengatasi ancaman krisis iklim.
Tokoh lingkungan hidup Profesor Emil Salim mengatakan pemerintah perlu lebih menggiatkan dan meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku ekosida atau kejahatan lingkungan untuk mengatasi krisis iklim yang terus mengancam dunia.
"Prinsip tentang lingkungan terutama kejahatan lingkungan perlu digalakkan oleh seluruh lembaga atau instansi pemerintah," kata Emil Salim saat menjadi salah satu narasumber dalam dialog lingkungan hidup di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara, Selasa (3/12/2019).
Khusus di Indonesia, kata Emil Salim, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah cukup baik dalam hal memberantas pelaku kejahatan ekosida terutama dalam hal kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sebagai contoh, pemerintah telah mengadili dan menangkap sejumlah pelaku karhutla dari beberapa kasus yang terjadi. Meskipun demikian, secara spesifik pemerintah belum menyebut dan mendorong ekosida sebagai salah satu kejahatan perdamaian dunia.
Padahal, lanjutnya, dunia internasional telah berupaya melihat ekosida sebagai salah satu kejahatan perdamaian dunia setelah genosida, kejahatan perang, agresi dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diakui dalam sistem HAM internasional.
"Tapi setidaknya langkah-langkah atau tindakan yang dilakukan KLHK memberantas pelaku karhutla sudah diambil," ujar tokoh yang pernah meraih The Leader for the Living Planet Award dari World Wide Fund (WWF) tersebut.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati mengatakan dunia internasional sudah mulai menyoroti ekosida sebagai salah satu bentuk kejahatan perdamaian kelima dunia.
Nur Hidayati mengatakan salah seorang pengacara di Inggris mengatakan ekosida atau kejahatan lingkungan sudah merujuk kepada kejahatan perdamaian dunia.
Selain itu, Paus Fransiskus minggu lalu pada pertemuan gereja di Brasil juga menyinggung soal ekosida dan mendorong masuk ke dalam kejahatan perdamaian kelima setelah genosida, kejahatan perang, agresi dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diakui dalam sistem HAM internasional.
"Sayangnya di Indonesia belum masuk ke arah mendorong hal itu sebagai kejahatan perdamaian kelima," ujarnya.
Padahal, jika dilihat, proses perusakan lingkungan di Indonesia bukan sesuatu yang terjadi secara alamiah melainkan karena proses yang sistematis dan dilakukan oleh korporasi serta didukung pemerintah melalui kebijakan maupun perizinan yang dibuat.
"Situasi hari ini, Walhi melihat dan menegaskan bahwa kondisi kita tidak sedang baik baik saja," kata Nur Hidayati.