Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilihan Presiden : Perbaiki Problem via UU Bukan Balik ke MPR

Ketimbang mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui amandemen UUD 1945, perbaikan sistem pemilihan umum sebaiknya dilakukan via undang-undang.
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019/Reuters-Willy Kurniawan
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019/Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketimbang mengembalikan pemilihan presiden ke Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui amandemen UUD 1945, perbaikan sistem pemilihan umum sebaiknya dilakukan via undang-undang.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyesalkan wacana pemilihan presiden tak langsung beberapa hari ini. Menurut dia, pemilihan presiden lewat MPR bukan solusi mengatasi problematika pemilihan langsung.

Dia pun mengingatkan kembali mudarat pemilihan RI-1 lewat MPR yang berlaku sebelum 2004. Bentuk ekses negatif itu seperti instabilitas pemerintahan hingga pemakzulan presiden di tengah jalan presiden.

"Jika persoalan politik berbiaya tinggi, politik uang, dan keterbelahan publik yang melahirkan konflik menjadi argumen utama untuk menghapus pemilu langsung maka solusinya bukan serta-merta mengganti sistem," ujarnya via keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Guna mengatasi problematika pemilihan presiden langsung, Pangi mengusulkan perbaikan melalui paket UU kepemiluan.

Regulasi tersebut dapat menjadi solusi mengurai pembiayaan politik, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, mahar politik, dan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu. 

"Selama upaya perbaikan sistem pemilu belum dilakukan secara optimal maka sangat naif sekali rasanya menyalahkan pilihan sistem ini dan kemudian menggantinya dengan pilihan sistem lain yang telah terbukti membawa bangsa ini ke dalam sejarah kelam," tuturnya.

Wacana restorasi pemilihan presiden lewat MPR mengemuka setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Rabu (27/11/2019).

Menurut Bambang, Munas NU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September 2012 merekomendasikan Indonesia kembali ke sistem perwakilan dalam pemilihan pemimpin nasional dan daerah. 

Rekomendasi tersebut menyebutkan presiden-wakil presiden dipilih oleh MPR, gubernur-wakil gubernur melalui DPRD provinsi, bupati-wakil bupati melalui DPRD kabupaten, dan wali kota-wakil wali kota melalui DPRD kota.

"Di saat kini masyarakat mulai ramai membicarakan amandeman UUD 1945, dengan berbagai saran dan masukannya, PBNU justru sejak tahun 2012 sudah bersuara. Sila ke-4 Pancasila yang berbunyi 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan' menjadi fokus utama mengembalikan pemilihan secara tidak langsung. Usulan PBNU tersebut patut dihormati dan bahkan menarik untuk dikaji lebih mendalam," ujar Bambang dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper