Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Yudisial menyerahkan enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (28/11/2019).
Para calon diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan,
Keenam CHA tersebut adalah :
- Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana
- Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar)
- Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata
- H. Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama
- Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer
- Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Sedangkan para calon hakim ad hoc Tipikor pada MA yang diusulkan tersebut yakni :
- Agus Yuniato, hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya
- Ansori, hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah.
Sementara calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA, yaitu Willy Farianto (advokat) dari unsur Apindo dan Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Jaja Ahmad Jayus, Ketua Komisi Yudisial mengatakan, penetapan kelulusan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dihadiri Pimpinan dan Anggota KY, Selasa 19 November 2019 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.
Semuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir.
Selanjutnya, untuk keenam CHA dan keempat calon hakim ad hoc pada MA tersebut dimintakan persetujuan kepada DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada MA oleh Presiden.
Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara mengakumulasi nilai dari materi yang diujikan pada seleksi wawancara, menetapkan batas nilai minimum kelulusan untuk kelulusan wawancara, dan menetapkan calon hakim agung yang lolos wawancara.
Selanjutnya diputuskan kelulusan seleksi calon hakim agung dengan mempertimbangkan nilai pada tahap sebelumnya.
Jaja mengatakan usulan jumlah CHA yang diusulkan ke DPR tidak memenuhi jumlah yang diminta MA, yakni sebanyak 11 hakim agung, dengan rincian 3 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Agama, 2 orang untuk kamar Militer, 4 orang untuk kamar Perdata, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Begitupun dengan usulan jumlah calon hakim ad hoc pada MA yang berjumlah sembilan orang dengan rincian, tiga hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan enam hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas dan integritas para calon yang diusulkan ke DPR.
"Tentunya KY berharap DPR RI melalui Komisi III DPR RI dapat menyetujui calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," kata Jaja.
KY telah mengembangkan dan membangun Model dan Standar Kompetensi Hakim Agung sesuai dengan langkah-langkah ilmiah yang memadai. Serangkaian kegiatan dilakukan untuk mendapatkan model dan standar kompetensi.
Pada 2018 KY melakukan evaluasi terhadap kamus kompetensi hakim agung yang telah digunakan dalam kurun waktu 2 tahun.
Berangkat dari evaluasi tersebut, KY melakukan validasi kamus kompetensi dengan melibatkan hakim agung, sehingga tersusun kamus kompetensi yang lebih operasional, yaitu memadatkan dari 7 kelompok kompetensi menjadi 4 kelompok kompetensi dan dari 28 kompetensi menjadi 12 kompetensi.
"Rumah" kompetensi hakim agung ini diharapkan dapat menghasilkan pilihan calon hakim agung terbaik yang sesuai dengan kebutuhan MA dan sistem peradilan Indonesia.