Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Objek, Gugatan UU KPK Hasil Revisi oleh Ratusan Mahasiswa Ditolak MK

Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi yang diajukan oleh ratusan mahasiswa terkait dengan revisi UU KPK./Antara
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi yang diajukan oleh ratusan mahasiswa terkait dengan revisi UU KPK./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Berakhir sudah perkara pengujian formil dan materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa di Mahkamah Konstitusi.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Pertimbangan mengeliminasi gugatan 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa tersebut semata karena salah objek (error in objecto). Pasalnya, para pemohon menuliskan nomenklatur UU KPK hasil revisi adalah UU No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU No. 16/2019 adalah penamaan untuk UU tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun, revisi kedua atas UU KPK yang benar adalah UU No. 19/2019.

“Setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata bahwa UU No. 16/2019 yang disebut dalam posita dan petitum sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 adalah tidak benar,” ujar Enny.

Tak hanya menggugurkan pengujian formil, MK juga tidak mempertimbangan pengujian materiil UU No. 30/2002 yang diminta oleh para pemohon. Alasannya, kata Enny, UU yang dirujuk oleh para pemohon sebagai perubahan beleid itu adalah UU No. 16/2019, bukan UU No. 19/2019.

“Konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi [pengujian materiil] untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara. Salah satu permohonan yakni Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 bahkan telah melewati tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.

Sementara itu, permohonan tiga pimpinan KPK sudah pula teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, para pemohon tinggal mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper