Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Mohammad Tsani Annafari tidak akan lagi menjabat selaku penasihat KPK per 1 Desember 2019.
Tsani memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan penasihat KPK dan akan kembali bertugas sebagai ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi saya sudah mendapat informasi Kasespim, SK [surat keputusan] saya pemberhentian sebagai penasihat sudah dikeluarkan dan efektif berlaku per 1 Desember," ujar Tsani, Kamis (28/11/2019).
Menurut Tsani, dari tiga penasihat KPK hanya dia yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sementara dua lainnya, masih aktfi sampai pimpinan KPK yang baru dilantik.
Tsani mengaku memilih bertugas kembali di Kemenkeu menyusul adanya penugasan baru. Menurutnya, keputusan ini dinilai lebih baik dibandingkan harus bertahan di KPK dengan kondisi saat ini. Hanya saja, Tsani tak menjelaskan lebih terperinci maksud dari kondisi KPK tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan soal pengunduran diri Tsani yang sudah diteken para pimpinan KPK.
"Yang bersangkutan [Tsani] mengajukan pengunduran diri, per 1 Desember sudah resign," kata Alex.
Menurut Alex, dalam surat pengunduran dirinya disebutkan bahwa Tsani beralasan mundur karena ingin kembali ke Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Alex tak menjawab apakah pengunduran Tsani karena berlakunya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan kehadiran pimpinan KPK baru.
Alex juga menyebutkan bahwa Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan di instansi asalnya.
Sebelumnya, Tsani memang sempat menyatakan akan mundur sebagai penasihat KPK setelah Komisi III DPR resmi memilih Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.