Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alih Fungsi Lahan : ICW Minta Presiden Jokowi Batalkan Grasi untuk Annas Maamun

Grasi atau pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun pada koruptor dinilai tidak dapat dibenarkan.

Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian grasi pada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun.

Aktivis ICW Kurnia Ramdhana menyatakan bahwa Keppres pada Annas patut dipertanyakan mengingat tindak pidana korupsi tegolong merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Untuk itu Presiden [Jokowi] harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," kata Kurnia, Selasa (26/11/2019).

Kurnia juga menyatakan bahwa grasi atau pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun pada koruptor dinilai tidak dapat dibenarkan.

"Misalnya saja, Presiden berdalih karena [grasi itu atas] rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan," tuturnya 

Menurut Kurnia, indikator kemanusiaan tersebut pun sebetulnya tidak dapat diukur secara jelas. Terlebih, Annas Maamun yang saat itu menjadi kepala daerah malah mencoreng kepercayaan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Presiden Joko Widodo sebelumnya memberikan grasi pada terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun.

Anas yang juga mantan Gubernur Riau tersebut mendapat grasi dari Jokowi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Adapun pertimbangan pemberian grasi terhadap Annas Maamun antara lain faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, serta berkelakuan baik selama mendekam di penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dalam keterangan resminya menyatakan grasi itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi. 

Ade mengatakan bahwa pemberian grasi atau pemotongan masa hukuman terhadap Annas selama satu tahun. Artinya, dia akan bebas pada tahun depan mengingat sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," kata Ade, Selasa (26/11/2019).

Kendati demikian, Ade menuturkan bahwa denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan yang dibebankan pada Annas tetap berlaku. 

"Denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," tuturnya.

Saat ini, Annas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas.

Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Annas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2018. 

Hanya saja, upaya itu ditolak MA dan malah memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper