Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset First Travel Disita Negara, Wamenag Zainut Tauhid Sebut Ada 2 Opsi untuk Jemaah Korban Penipuan

Kementerian Agama menilai uang yang disita merupakan milik masyarakat. Untuk itu akan diupayakan secara hukum untuk dilakukan pengembalian.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan mengupayakan aset jemaah biro perjalanan First Travel (FT) yang diputuskan disita negara utnuk dikembalikan kepada jemaah korban penipuan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan bahwa dana yang disita dari pemilik First Travel secara hukum sudah diputuskan menjadi aset negara. Meski begitu Kementerian Agama menilai uang yang disita merupakan milik masyarakat. Untuk itu akan diupayakan secara hukum untuk dilakukan pengembalian.

“Catatan kami di dalam Kemenag bahwa sebaiknya para korban itu harus diperhatikan,” kata Zainut di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, bentuk pengembalian akan disesuaikan dengan pertimbangan dari kantor Kejaksaan RI.

Bentuk pengembalian ini dapat berupa pemberangkatan umrah secara bertahap yang difasilitasi. Alternaltif lainnya dengan mengembalikan uang jemaah yang disesuaikan dengan aset yang disita.

Sementara itu mengenai keputusan yang menetapkan aset First Tarvel disita negara, Zainut menyebutkan merupakan dampak karena kasus ini merupakan ranah pidana.

“Persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jemaah saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan  [kajian] tindakan hukum oleh kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.

Permasalahan itu dimulai dari putusan tingkat kasasi di MA yang menetapkan bahwa seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper