Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah telah menerima bukti surat pencekalan Habib Rizieq Shihab.
Mahfud mengaku telah menerima surat yang dimaksud dari kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo Pawiro. Namun surat itu menurutnya bukanlah sebuah bukti.
"Itu bukan surat dari pemerintah. Itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan. Gitu aja. Tidak dijelaskan itu apakah pemerintah Indonesia apakah Arab. Tidak ada," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/11/2019).
Mahfud menolak jika surat tersebut bisa dikatakan sebuah bukti. Bahkan dia sempat menantang untuk untuk membuktikan bahwa surat itu dapat menjadi bukti.
"Bagaimana cara membuktikannya coba. Beritahu saya, saya laksanakan kalau kamu tahu cara, kalau kamu menganggap itu bukti," ujarnya.
Sebelumnya Mahfud sempat mengatakan bahwa HRS memiliki permasalahan dengan pemerintah Arab Saudi. Di sisi lain, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie juga menegaskan pemerintah tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap Imam Besar FPI itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito menyebut dirinya telah mengirim bukti surat tersebut kepada Mahfud melalui pesan Whatsapp. Dia pun mengatakan bahwa memulangkan HRS sebetulnya cukup mudah untuk dilakukan.
"Untuk memulangkan HRS bagi Pak Mahfud sebenarnya sangat mudah. Menggunakan jalur diplomatik atau apa pun itu supaya HRS bisa pulang. Bukan hanya Pak Mahfud saja, ini juga bisa lewat bantuan Menkumham, juga Menhan, atau BIN atau BNPT. Kita gatau," ujar Sugito.