Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik pada Rabu (13/11/2019).
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MUS [Mustafa]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.
Dalam pemeriksaan kali ini, Nunik akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur. Pada Maret 2019, KPK juga pernah memanggil Nunik untuk bersaksi dalam kasus yang sama.
KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Selain itu, diduga penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran feesebesar 10%—20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Adapun nilai Rp95 miliar tersebut diperoleh dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Selain Mustafa, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Puma Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Sebanyak Rp12,5 miliar dari total uang Rp95 miliar yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut.
Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Atas perbuatannya, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Budi dan Simon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum kasus ini, Mustafa juga sudah lebih dulu dijerat KPK terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018 lalu.