Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi, Jumat (1/3/2019).
Pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan saksi terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim untuk tersangka MUS [Mustafa]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2019).
Chusnunia merupakan saksi lanjutan dalam pemeriksaan perkara ini. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap wanita yang kerap disapa Nunik itu.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa saksi yang diperiksa untuk Mustafa.
Beberapa waktu lalu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga dan Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah Rusmaladi.
Kemudian, dua Komisaris PT Purna Arena Yudha yaitu Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya. Lalu, Johanes Bastista Giovani selaku pihak swasta.
Pada pemeriksaan terakhir pada Kamis (28/2/2019), KPK juga telah memeriksa anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Ismanto dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Tengah Madani.
"[Dalam pemeriksaan] penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan aliran ke pihak Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek di pemerintah Kabupaten Lampung tengah," ujar Febri, Kamis (27/2/2019).
Pada 30 Januari 2019, KPK menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Perkara pertama, KPK menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, diduga penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang pembayaran dimuka) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10%—20% dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 miliar.
Mustafa juga sebelumnya sudah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Juli 2018 lalu pada perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Selain Mustafa, dalam kasus pengadaan barang dan jasa di perkara kedua, KPK juga menjerat dua orang pengusaha rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yaitu Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo selaku pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.
Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa.
Sebanyak Rp12,5 miliar dari total uang yang diterima mantan bupati itu berasal dari dua pengusaha tersebut. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Kemudian perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka terkait dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2018.
Keempat orang itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi S, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Bunyana, anggota DPRD Kab Lampung Tengah Raden Zugiri, dan Anggota DPRD Kab Lampung Tengah Zainudin.
Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Kab Lampung Tengah TA 2018.