Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Fakta Pemeriksaan Anak Menkumham di Kasus Dugaan Suap Wali Kota Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atau Yasonna Laoly, Yamitema T. Laoly pada Senin (18/11/2019).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan keluarga/www.yasonnahlaoly.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan keluarga/www.yasonnahlaoly.com

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anak Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly atau Yasonna Laoly, Yamitema T. Laoly pada Senin (18/11/2019).

Penjadwalan ini dilakukan setelah Yamitema tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Senin, 11 November 2019.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang pada hari Senin, 18 November 2019 di Gedung KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Berikut tiga fakta seputar rencana pemeriksaan Yamitema tersebut.

1. Absen karena Belum Terima Surat dari KPK.

Menteri Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan bahwa Yamitema belum menerima surat panggilan resmi dari KPK sehingga tak hadir dalam pemeriksaan Senin lalu. Dia mengaku telah memberitahu Yamitema untuk datang jika surat panggilan sudah sampai di tangan.

"Baru dari pemko (pemerintah kota) hanya di screenshot sama dia, (bahwa) ada panggilan," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Menurut Febri Diansyah, surat sebenarnya sudah dikirimkan, tetapi tak sampai kepada Yamitema. Komisi antikorupsi kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pada Selasa, 12 November 2019.

Yasonna mengatakan Yamitema saat ini berada di Jakarta, tetapi surat panggilan itu dikirimkan ke Medan, Sumatera Utara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun mengaku sudah menyuruh anaknya untuk mengirimkan pemberitahuan ke KPK.

"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini. Nanti, kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya, dia akan datang," kata Yasonna.

2. Diperiksa dalam Perkara Dugaan Suap Wali Kota Medan

KPK akan memeriksa Yamitema dalam kasus suap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Medan, Isa Ansyari.

KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari yang berasal dari Isya Ansyari. Dzulmi diduga menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019.

KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang.

Anggaran perjalanan dinas itu membengkak, lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu singgah di negara tersebut.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

KPK menangkap Dzulmi dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Medan pada 15-16 Oktober 2019. Dalam operasi itu, KPK menangkap Isya dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi dan Syamsul ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Isya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Kemungkinan Pengembangan Kasus dari Pemeriksaan Yamitema.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Yamitema bisa diperiksa dalam kasus selain dugaan korupsi Dzulmi Eldin.

Hal ini disampaikan Saut saat ditanya kemungkinan memeriksa Yamitema dalam dugaan kasus proyek Universitas Sumatera Utara (USU).

"Penyidik KPK paham ke arah mana mengembangkan kasus ini," kata Saut, Senin (11/11/2019).

Saut mengakui lembaganya sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan kampus USU.

 "KPK akan kembangkan pemeriksaan lebih lanjut pihak- pihak yang berpotensi terkait dengan kasus tersebut (kasus USU)," ujarnya.

Yamitema Tirtajaya Laoly adalah pengusaha di Kota Medan sekaligus Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut. Dia belum memberikan penjelasan tentang kasus tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper