Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mendesak Pemerintah Indonesia agar mengirimkan surat izin kepada otoritas Kerajaan Saudi Arabia agar Habib Rizieq Shihab diperbolehkan pulang ke Tanah Air.
Baca Juga
Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus dilindung seluruh haknya oleh Pemerintah. Hal itu, menurut Munarman tertuang pada Pasal 28 ayat I UUD 1945.
"Kami menuntut hak-hak dasar Habib Rizieq Shihab selaku WNI tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi. Pemerintah Indonesia harus kirimkan surat izin ke Kerajaan Saudi Arabia bahwa Habib Rizieq Shihab tidak perlu dicegah lagi," tuturnya, Senin (11/11).
Dia juga berpandangan alasan Habib Rizieq Shihab tidak dapat meninggalkan wilayah Saudi Arabia bukanlah murni persoalan hukum, melainkan soal politik yang bersumber dari Indonesia.
Padahal menurutnya, Kerajaan Saudi Arabia sudah menyatakan diri siap memulangkan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air kapan pun selama ada izin dari Pemerintah Indonesia.
"Perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa alasan Habib Rizieq Shihab tidak bisa meninggalkan wilayah Kerajaan Saudi, dalam dokumen yang dipegang oleh Habib Rizieq Shihab adalah semata-mata karena alasan keamanan," katanya.