Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Selesai Periksa Lukman Neska, Berkas Mantan Bos Petral Lengkap?

Lukman Neska diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.
PT Pertamina Energy Trading Ltd. /fiskal
PT Pertamina Energy Trading Ltd. /fiskal

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska, pada Kamis (7/11/2019).

Lukman diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Bambang Irianto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa materi pemeriksaan kepada Lukman salah satunya soal dugaan aliran dana suap.

"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO [Bambang Irianto] di Singapura ke rekening saksi," kata Febri, Kamis (7/11/2019).

Lukman adalah salah satu pihak yang telah dicegah KPK ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019. 

KPK menyebut Lukman juga merupakan pemegang saham dari SIAM Group Holding, perusahaan yang diduga menjadi penampungan suap Bambang Irianto.

Adapun Bambang yang juga eks bos Petral itu telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Selasa 5 September lalu. Penyidik juga sudah mulai mendalami aliran dana dalam kasus ini.

Hanya saja, Bambang mengaku bahwa saat pemeriksaan tersebut tidak didalami soal dugaan aliran dana, melainkan soal tugas pokok dan fungsi saat menjabat Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013.

Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode pada 2009 hingga Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper