Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat Mantan Mentan Amran Sulaiman Rp122 Miliar, Tempo : Ikuti Prosedur di Dewan Pers

Amran menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan edisi 4829 pada 9-15 September 2019 dengan judul hasil liputan Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam.
Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk., perusahaan yang menaungi penerbitan Majalah Tempo dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Amran menggugat Majalah Tempo atas pemberitaan edisi 4829 pada 9-15 September 2019 dengan judul hasil liputan Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Amran melayangkan gugatan dengan perkara No. 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL pada 18 Oktober 2019.

Menurut penggugat dalam petitum gugatan meminta supaya pengadilan memerintahkan tergugat meminta maaf atas hasil liputan tersebut dan berita-berita negatif sebelumnya.

Adapun tuntutan ganti rugi terdiri dari kerugian materiel sebanyak Rp22,04 miliar dan immateriel sebanyak Rp100 miliar.

Selain itu, menuntut kepada pengadilan supaya menghukum tergugat membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan itu.

Mewakili Majalah Tempo, Pemimpin Redaksi Tempo.co Wahyu Dhyatmika mengatakan dengan gugatan tersebut pihaknya akan menghadapi proses hukum di pengadilan.

Kendati demikian, Wahyu mengatakan keberatan dengan gugatan tersebut karena semestinya Amran melihat hasil penyelesaian sengketa terhadap pemberitaan Tempo yang telah ditangani Dewan Pers.

"Kami mengharapkan Kementan [Amran Sulaiman] mengikuti prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan dalam UU Pers, jelas di situ kalau keberatan pemberitaan mengadu ke Dewan Pers," ucapnya.

Bahkan, kata dia, Dewan Pers sudah menangani sengketa pemberitaan Tempo tersebut dengan pihak Menteri Pertanian kala dinahkodai Amran dan telah diputuskan oleh Dewan Pers.

Hingga berita ini diturunkan Anggota Kelompok Kerja Hubungan Antarmedia Lembaga Dewan Pers Christiana Chelsia Chan, belum membalas pesan singkat dari Bisnis.com.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper