Bisnis.com, JAKARTA - Pengakuan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo mengantarkan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir diputus bebas oleh hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Sofyan diputus bebas oleh hakim atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Anggota majelis hakim Anwar dalam pertimbangannya mengatakan bahwa nama Sofyan tidak tercantum atau bukan pihak yang menerima fee dalam proyek antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd .
Oleh sebab itu, Sofyan tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua termasuk Pasal 56 ke-2 KUHP.
"Terdakwa tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan," kata hakim, dalam pembacaan putusan.
Menurut hakim Anwar, hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Eni Saragih maupun Kotjo bahwa uang yang diterima Eni dari Kotjo disebutkan bahwa Sofyan Basir tidak mengetahui sama sekali.
"Menimbang bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa SB tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," kata hakim.
Hakim mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara.
Menurut jaksa, Sofyan Basir diyakini berperan dalam memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., Johannes B. Kotjo.
Sofyan juga diyakini melakukan pemufakatan jahat karena membantu dan mengetahui adanya transaksi suap dari Kortjo pada Eni Saragih dan Idrus Marham terkait proyek senilai US$900 juta tersebut.
Selain kurungan badan, jaksa juga menuntut mantan direktur utama PT PLN (Persero) itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir untuk memastikan akan naik banding atau tidak.
Dalam kasus ini, Kotjo, Eni dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham sudah divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi.
Eni divonis bersalah 6 tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara setelah diperberat di tingkat banding dari 2 tahun 8 bulan. Sedangkan Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan diperberat menjadi 5 tahun.
Adapun Idrus saat ini tengah menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).