Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Divonis Hari Ini

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus suap proyek PLTU Riau 1. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Agenda untuk putusan Senin, 04 November 2019," seperti dikutip dari jadwal sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Dalam pleidoinya, Sofyan menganggap penetapan tersangkanya terkesan dipaksakan. Ia juga merasa telah diadili oleh media massa. Sofyan menuding KPK terlalu bernafsu untuk menetapkan dirinya menjadi tersangka.

"Terlihat sekali KPK terlalu bernafsu untuk men-tersangka-kan saya sehingga telah mengesampingkan catatan kinerja yang saya miliki selama 40 tahun," kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper