Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha mendenda anak usaha PT Bumi Resourcers Tbk. PT Lumbung Capital senilai total Rp2,4 miliar karena terlambat menotifikasi aksi korporasi.
Denda yang dijatuhkan pada persidangan pekan lalu itu terdiri dari dua perkara yakni keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham PT Citra Jaya Nurcahya dan PT MBH Minera Resource. Pada masing-masing perkara, Lumbung Capital didenda sebesar Rp1,2 miliar.
Pada perkara keterlambatan pelaporan pengambilalihan saham PT Citra Jaya Nurcahya, ditemukan fakta persidangan bahwa terlapor melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan atas saham milik PT Citra Jaya Nurcahya yang menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham dengan kepemilikan sebesar 99,951 persen sekaligus menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian pada PT Citra Jaya Nurcahya.
Dengan demikian, Majelis Komisi menilai terlapor wajib memberitahukan pengambilalihan saham PT Citra Jaya Nurcahya karena merupakan transaksi yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali. Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, notifikasi wajib dilakukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis.
Pengambilalihan atas saham PT Citra Jaya Nurcahya oleh Terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak 30 Mei 2014 berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-03270.40.20.2014.
Karena itu, terlapor semestinya menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham kepada komisi paling lambat 10 Juli 2014, namun pada faktanya pemberitahuan itu baru disampaikan 26 Juni 2019 sehingga terjadi keterlambatan selama 1.205 hari.
Sementara itu, untuk perkara akuisisi saham PT MBH sebesar dengan persentase kepemilikan 99% senilai Rp792, 8 miliar, dilakukan pada 24 Mei 2014 dan selambat-lambatnya dilaporkan ke KPPU pada 10 Juli 2014. Faktanya, pelaporan kepada KPPU dilakukan pada 26 Juni 2019, dengan demikian maka terlapor terlambat melakukan notifikasi selama 1.205 hari.
Karena itu, untuk kedua perkara tersebut, Majelis Komisi yang terdiri dari Kodrat Wibowo, Yudi Hidayat dan Kurnia Toha menjatuhkan sanksi denda kepada PT Lumbung Capital. Adapun denda dengan total Rp2,4 miliar itu wajib dibayarkan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, KPPU juga menjatuhkan denda kepada anak usaha Bumi Resources lainnya yakni PT Citra Prima Sejati karena lalai melaporkan aksi korporasinya. Secara keseluruhan Citra Prima Sejati sudah didenda sebesar Rp30,9 miliar dalam tiga perkara yang berbeda yakni keterlambatan pengambilalihan saham PT Buana Minera Harvest dan PT Mitra Bisnis Harvest, serta PT MBH Mining Resources.
KPPU telah telah menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2019 tentang tata cara pelaporan merger dan akuisisi. Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah ketentuan mengenai pelaporan akuisisi aset produktif. Hal ini menurutnya merupakan hal baru yang tidak diatur dalam Perkom sebelumnya.