Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memikirkan upaya hukum lanjutan atas vonis bebas terdakwa kasus PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir.
"Kami pelajari dulu putusannya," kata jaksa KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd yang dibawa Kotjo.
Sofyan juga dalam putusan hakim disebut tidak berperan membantu Eni Saragih dalam menerima suap.
Menanggapi putusan itu, jaksa membantah bahwa dakwaannya lemah sehingga hakim berkata lain.
"Kalau [putusan] seperti itu, kan, sepenuhnya hak majelis bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," kata dia.
Ronald mengaku akan menyiapkan segala upaya untuk kemudian menindaklanjuti tindakan banding atau tidak.
"Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kta dia.
Di sisi lain, dia mengaku bahwa putusan ini secara psikologis membuat tim jaksa KPK terkaget-kaget. Namun, tim jaksa akan tetap menghormati putusan tersebut.
"Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald.