Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hargai Uji Materi di MK, Presiden Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu Soal KPK

Penegasan Presiden Jokowi sebagai sikap atas masih berjalannya proses uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diui Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan Perppu KPK./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo belum akan mengeluarkan Perppu KPK./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam waktu dekat.

Penegasan Presiden Jokowi sebagai sikap atas masih berjalannya proses uji materi terhadap UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Salah satu elemen masyarakat yang melakukan uji materi UU KPK yakni pengacara Gregorius Yonathan Deowikaputra.

Permohonan itu sudah diregistrasi dengan Nomor 62/PUU-XVII/2019.

Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan sebagai pemilih tetap dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019 sehingga mempunyai hak untuk memilih anggota DPR.

Pemohon merasa dirugikan dengan kinerja DPR yang telah dipilih dan diberi mandat untuk menjalankan fungsinya antara lain legislasi tidak melaksanakan amanah tersebut secara baik, jujur, adil, terbuka, itikad baik, dan bertanggung jawab, terbukti dengan disetujuinya UU Perubahan Kedua UU KPK yang sejak awal rancangannya telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sehingga pembahasannya timbul tenggelam sejak tahun 2010.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper