Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Hal itu lantaran sebelum menjadi menteri, Mahfud turut mendesak Jokowi untuk menerbitkan Perppu.
"Jadi memang Pak Mahfud idealnya di pemerintahan itu tugas idealnya pertama itu meng-goal-kan Perppu KPK. Karena kita tahu dia kan yang menghubungi Pak Jokowi secara intens agar ada Perppu KPK," kata Ketua YLBHI Asfinawati di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Asfinawati berharap Mahfud dapat memprioritaskan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Meski demikian, penerbitan Perppu sesuai aturan yang berlaku adalah hak prerogatif presiden.
"Saya kira keberhasilan sebulan pertama itu (dorong presiden Jokowi terbitkan Perppu KPK)," terang Asfinawati.
Asfinawati menilai jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berhasil membujuk Presiden menerbitkan KPK, maka dia telah gagal menghadapi konstelasi politik.
Baca Juga
Untuk diketahui, hingga kini elemen mahasiswa hingga masyarakat masih terus menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal itu lantaran UU KPK hasil revisi dinilai melemahkan kinerja KPK.